MEREMPAN HILIR – Persoalan lahan antara PT DSI dan Kelompok Tani Mirah Jaya kembali mencuat dalam rapat atau mediasi yang difasilitasi Penghulu Kampung Merempan Hilir dan dihadiri Komisi II DPRD Kabupaten Siak.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT DSI melalui Staf Humas, T. Mukhlis, mempertanyakan kelengkapan serta keabsahan data pendukung legalitas lahan sekitar 40 hektare yang diklaim Kelompok Tani Merah Jaya berada di atas objek lahan PT DSI.
Muklis mengatakan, dokumen kepemilikan tanah yang selama ini diperlihatkan kepada pihak perusahaan masih berupa fotokopi. Menurutnya, diperlukan data pendukung yang lebih lengkap agar dapat dilakukan sinkronisasi antara dokumen kelompok tani dengan data yang dimiliki perusahaan.
“Kami meminta dokumen kepemilikan tanah yang diperlihatkan kepada kami berupa fotokopi. Kami juga ingin data pendukung lainnya, bukan hanya saksi sepadan,” ujar Muklis dalam rapat tersebut.
Ia meminta Kelompok Tani Mirah Jaya dapat menunjukkan siapa saja masyarakat yang mengklaim memiliki lahan sekitar 40 hektare tersebut, termasuk identitas dan keberadaan pemiliknya.
Menurutnya, apabila memang masyarakat tersebut merupakan pemilik lahan, maka keberadaan mereka perlu diperjelas dan dibuktikan dengan dokumen identitas.
“Paling tidak bisa menunjukkan fotokopi identitas pemilik lahan di atas objek yang diklaim tersebut. Kalau bisa, fotokopi KTP pemilik lahan wajib dibawa,” tegasnya.
PT DSI Minta Pemilik Lahan Dihadirkan
PT DSI juga meminta agar pada pertemuan berikutnya tidak hanya menghadirkan saksi-saksi sepadan, tetapi juga masyarakat yang disebut sebagai pemilik lahan.
Muklis mempertanyakan klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat.
“Kalau memang masyarakat, masyarakat yang mana? Tolong hadirkan masyarakatnya. Kami dari DSI ingin tahu tanah tersebut siapa orangnya dan di mana letaknya,” katanya.
Ia berharap kesepakatan yang telah dibangun dalam rapat antara PT DSI dan Kelompok Tani Mirah Jaya dapat ditindaklanjuti dalam waktu sekitar dua minggu.
Dalam tenggat tersebut, kelompok tani diminta membawa data legalitas dan identitas pemilik lahan untuk kemudian dicocokkan dengan data yang dimiliki PT DSI.
“Kami tetap komitmen untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam dua minggu kami akan memberikan penjelasan data terkait permasalahannya. Karena itu, kami minta kelompok tani membawa legalitasnya,” jelas Muklis.
Tidak Cukup Hanya Saksi Sepadan
Pihak perusahaan menilai keberadaan saksi sepadan saja belum cukup untuk memastikan status kepemilikan lahan yang diklaim.
PT DSI meminta adanya dokumen pendukung yang dapat menunjukkan hubungan antara pihak yang mengklaim dengan objek lahan yang disengketakan.
Menurut Mukulis, apabila data tersebut sudah tersedia, pihak perusahaan siap melakukan pencocokan dan pembahasan secara terbuka.
“Kami dari DSI bisa kooperatif. Kita sinkronkan data sehingga persoalan ini bisa diselesaikan bersama dengan kelompok tani,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya meminta keterangan saksi, tetapi juga data mengenai siapa pemilik lahan, lokasi lahan, serta dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
PT DSI Pertanyakan Dasar Surat yang Disampaikan
Dalam rapat tersebut, pihak PT DSI juga mempertanyakan surat-surat yang sebelumnya disampaikan kepada perusahaan maupun pimpinan rapat.
Muklis mempertanyakan apakah surat dan dokumen tersebut benar-benar diketahui oleh para pemilik lahan yang disebut-sebut memiliki objek sekitar 40 hektare tersebut atau hanya diketahui oleh sebagian pihak.
“Surat-surat yang disampaikan kepada DSI maupun pimpinan rapat, apakah diketahui oleh pemilik lahan atau hanya satu-dua orang saja?” ujarnya.
Ia menegaskan, klarifikasi tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan lahan tidak hanya berdasarkan keterangan pihak tertentu, tetapi dapat didukung dokumen dan keterangan langsung dari masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, Penghulu Kampung Merempan Hilir, Nanang, pihak Kepolisian Polres Siak, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Bapekam, Humas PT. DSI, Anggota Kelompok Tani Mirah Jaya, Krani, RK dan tokoh masyarakat Kampung.(MN2)