INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Orang Tua Korban Tolak Perdamaian, Terdakwa Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi Ditahan di Kejaksaan Pekanbaru

PEKANBARU — Orang tua korban menolak tawaran perdamaian dalam perkara dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual yang menyeret seorang Oknum mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), Berinisial GYV (20). Perkara tersebut kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sementara terdakwa masih berada dalam penahanan pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum korban, Dr. Donny Warianto, S.H., M.H., mengatakan perkara yang terjadi pada 27 Maret 2026 itu telah didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Oktober 2026 dengan nomor perkara 927/Pid.B/2026/PN.Pbr.

GYV, yang disebut berdomisili di Kandis, diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap RN (21), yang merupakan teman kuliahnya.

Menurut Donny, dalam proses penanganan perkara tersebut, pihak keluarga korban beberapa kali mendapat tawaran untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian dengan disertai pemberian ganti rugi.

Namun, tawaran itu ditolak oleh orang tua korban. Keluarga memilih agar perkara tetap diproses melalui jalur hukum dan dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.

Penolakan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, didasari pandangan bahwa dugaan kejahatan seksual bukan sekadar persoalan pribadi yang dapat diselesaikan dengan kompensasi materi, melainkan perkara serius yang menyangkut harkat, martabat, serta kehormatan perempuan.

“Orang tua korban menolak penyelesaian melalui jalur perdamaian. Mereka ingin perkara ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian inti keterangan kuasa hukum korban.

Dengan terdaftarnya perkara tersebut di pengadilan, proses selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan dan penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual. Penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status bersalah terdakwa akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(MN2)