SIAK – Sebanyak 11 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak resmi dilantik dan menerima penugasan jabatan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar, S.Pd., Jumat (6/11/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penyegaran kepemimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak. Menariknya, dari sejumlah nama yang dilantik, terdapat empat orang guru yang sebelumnya bertugas sebagai tenaga pendidik biasa kini mendapat kepercayaan untuk memimpin satuan pendidikan sebagai kepala sekolah.
Penugasan tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/999/HK/KP tertanggal 6 November 2026.
Empat guru yang mendapat promosi jabatan tersebut yakni:
1. Dewi Komala Sari, S.Pd., sebelumnya Guru Ahli Madya di SD Negeri 01 Lubuk Dalam, kini mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SD Negeri 05 Rawang Kawo, Kecamatan Lubuk Dalam.
2. Supriadi, S.Si., sebelumnya Guru Ahli Muda di SMP Negeri 2 Bungaraya, kini dipercaya menjadi Kepala SMP Negeri 3 Bungaraya.
3. Rika Suyastri, S.Pd.SD., sebelumnya Guru Ahli Muda di SD Negeri 08 Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, kini mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SD Negeri 12 Buana Makmur, Kecamatan Dayun.
4. Desma Susanti, S.Pd., sebelumnya Guru Ahli Muda di SMP Negeri 2 Koto Gasib, kini dipercaya menjadi Kepala SMP Negeri 5 Koto Gasib.
Selain empat guru yang mendapat promosi, terdapat pula sejumlah nama kepala sekolah yang tercantum dalam daftar penugasan, di antaranya:
1. Turijal, S.Pd. – Kepala SD Negeri 10 Merempan Hilir, Kecamatan Mempura.
2. Edwina Wuryaningsih, S.Pd.SD. – Kepala SD Negeri 10 Gabung Makmur, Kecamatan Kerinci Kanan.
3. Dolbakri, S.Pd., M.Pd. – Kepala SMP Negeri 3 Siak.
4. Lia Afrina Chan, S.Pd.SD. – Kepala SD Negeri 03 Buatan II, Kecamatan Koto Gasib.
5. Eka Sucianti, S.Pd. – Kepala SD Negeri 04 Merempan Hilir, Kecamatan Mempura.
Penataan jabatan ini diharapkan tidak sekadar menjadi pergantian posisi, tetapi juga membawa semangat baru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Siak.
Kepercayaan yang diberikan kepada empat guru untuk menduduki jabatan kepala sekolah juga menjadi kesempatan bagi tenaga pendidik untuk menunjukkan kemampuan, pengalaman, dan dedikasinya dalam memajukan dunia pendidikan.
Kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar, bukan hanya mengelola administrasi sekolah, tetapi juga memastikan proses belajar mengajar berjalan baik, meningkatkan kedisiplinan guru, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas.
Dengan penugasan 11 kepala sekolah tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak diharapkan terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui kepemimpinan pendidikan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. (Alek)