SIAK – Dugaan jual beli ratusan hektare lahan hasil pelepasan dari PT RML di tiga kampung Kecamatan Siak semakin menjadi sorotan. Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera membongkar dugaan permainan lahan yang disebut melibatkan oknum kepala kampung.
Lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Kampung Merempan Hulu, Kampung Rawang Air Putih dan Kampung Langkai, dengan total luasan berdasarkan berita acara yang beredar mencapai sekitar 262 hektare.
Pertanyaan masyarakat kini sederhana: kalau lahan tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat, siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, dan apakah pernah diperjualbelikan?
Masyarakat mendesak kepala kampung yang berkaitan dengan pembagian dan penguasaan lahan tersebut untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai persoalan yang menyangkut ratusan hektare tanah masyarakat justru dibiarkan menjadi tanda tanya.
Kepala Kampung Jangan Berlindung di Balik Jabatan
Masyarakat menilai kepala kampung memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan secara terang-benderang status lahan yang berada di wilayah pemerintahannya.
Jika benar tidak pernah ada penjualan lahan desa atau lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat, buktikan dengan dokumen dan buka data kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya transaksi atau pengalihan hak yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum diminta tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jangan sampai jabatan kepala kampung justru dijadikan tameng untuk mengaburkan persoalan lahan.
Masyarakat berhak mengetahui siapa penerima lahan, dasar pembagiannya, lokasi dan batas masing-masing bidang, serta apakah pernah terjadi perpindahan penguasaan ataupun transaksi.
Penghulu Merempan Hilir Membantah
Penghulu Merempan Hilir saat dikonfirmasi membantah tudingan bahwa dirinya menjual lahan desa.
Ia menegaskan bahwa lahan yang disebut dalam informasi tersebut merupakan tanah milik pribadinya.
“Tidak ada kami jual. Itu tanah saya, bukan tanah desa,” tegasnya.
Namun bantahan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan masyarakat mengenai status keseluruhan lahan pelepasan PT RML yang disebut mencapai sekitar 262 hektare.
Karena itu, masyarakat meminta persoalan ini tidak berhenti pada saling bantah.
Kapolres Siak Diminta Turunkan Tim
Masyarakat mendesak Kapolres Siak menurunkan tim penyidik ke lapangan untuk memeriksa langsung lokasi dan dokumen lahan.
Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui apakah lahan tersebut benar merupakan pelepasan dari PT RML, siapa penerima sebenarnya, bagaimana proses pembagiannya, serta apakah terdapat dugaan jual beli atau pengalihan penguasaan kepada pihak lain.
Kepala Kampung Rawang Air Putih dan Kepala Kampung Langkai juga diminta segera memberikan klarifikasi karena hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.
Ratusan hektare bukan persoalan kecil. Jika benar hak masyarakat diperjualbelikan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Jika tudingan itu tidak benar, kepala kampung juga harus berani membuka seluruh dokumen dan menjelaskan kepada masyarakat secara transparan.
Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum. Jangan biarkan dugaan jual beli lahan ratusan hektare berhenti sebagai isu. Usut, buka dokumennya, turun ke lapangan, dan terang siapa yang sebenarnya menguasai lahan tersebut.