SIAK — Polemik status lahan seluas sekitar 260 hektare di Desa Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, memasuki babak baru. Persoalan yang selama ini diperjuangkan masyarakat Paluh kini dibawa ke tingkat pemerintah pusat sekaligus didorong untuk dibahas melalui forum dengar pendapat di DPRD Kabupaten Siak.
Juru Bicara Masyarakat Paluh, Farizal Karim, mengatakan pihaknya terus berupaya membuka secara terang persoalan status lahan tersebut. Masyarakat mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan sekitar 260 hektare yang mereka nilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Farizal menduga terdapat persoalan pada dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM tersebut. Bahkan, menurutnya, surat dasar yang sebelumnya dibuat oleh Penghulu Paluh disebut telah dicabut. Namun, masyarakat mempertanyakan mengapa dokumen tersebut diduga masih digunakan sebagai dasar dalam proses penerbitan SHM.
“Kami mencium adanya kejanggalan dalam proses penerbitan SHM. Karena itu, kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan diperiksa oleh pihak yang berwenang,” ujar Farizal.
Menurut Farizal, persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai asal-usul dokumen, proses administrasi pertanahan hingga dasar penerbitan SHM atas lahan 260 hektare tersebut.
Surat Hearing Resmi Disampaikan ke DPRD Siak
Pada Senin, 28 September 2026, perwakilan masyarakat Paluh mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Siak untuk menyampaikan surat permohonan hearing.
Surat tersebut disampaikan kepada Sekretaris DPRD Siak, Budiyahono, dengan harapan dapat segera diagendakan dalam rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait.
“Hari ini, Senin tanggal 28 September 2026, kami datang ke Gedung DPRD Kabupaten Siak untuk menyampaikan persoalan status lahan di Desa Paluh, Kecamatan Mempura. Semoga lembaga wakil rakyat yang kita cintai ini dapat segera mengagendakan dengar pendapat dimaksud,” demikian disampaikan pihak masyarakat.
Dalam hearing tersebut, masyarakat meminta DPRD Siak menghadirkan BPN Kabupaten Siak, dinas/instansi terkait serta pihak yang disebut sebagai pemilik lahan 260 hektare.
Masyarakat menilai seluruh pihak perlu duduk bersama agar persoalan tersebut dapat dibuka berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Surat Juga Dibawa ke Kementerian
Tidak hanya berhenti di DPRD Siak, persoalan lahan tersebut juga telah dibawa ke Kementerian yang membidangi pertanahan di tingkat pusat.
Langkah tersebut dilakukan masyarakat untuk meminta agar persoalan penerbitan SHM atas lahan 260 hektare tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Farizal mengatakan pihaknya berharap Kementerian dapat memanggil dan meminta penjelasan dari BPN Kabupaten Siak terkait proses penerbitan SHM yang dipersoalkan masyarakat.
“Kami ingin semuanya jelas. Kalau memang dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu benar, silakan dibuktikan. Kalau ada persoalan, juga harus dibuka. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya,” tegasnya.
DPRD Diminta Jangan Diam
Masyarakat Paluh berharap DPRD Siak tidak hanya menerima surat hearing, tetapi segera menjadwalkan pertemuan resmi dengan menghadirkan seluruh pihak.
Mereka meminta BPN menjelaskan secara terbuka mengenai asal dokumen, proses verifikasi, dasar administrasi dan tahapan penerbitan SHM atas lahan 260 hektare tersebut.
Di sisi lain, pihak yang tercatat sebagai pemilik atau pemegang hak atas lahan juga diminta hadir untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan dan kepemilikan lahan.
Masyarakat menegaskan tujuan hearing bukan sekadar memperpanjang polemik, melainkan mencari titik terang atas status lahan yang telah lama dipersoalkan.
“Kami hanya ingin kebenaran. Semua pihak harus duduk bersama. BPN menjelaskan, pemilik lahan menjelaskan, dan masyarakat juga menyampaikan data yang kami miliki. Dengan begitu, persoalan ini tidak terus menjadi polemik,” kata Farizal.
Hingga kini, dugaan penggunaan dokumen palsu dalam penerbitan SHM tersebut masih merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum/administratif oleh instansi berwenang. Karena itu, masyarakat meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar status lahan 260 hektare di Paluh memperoleh kepastian hukum. (MN2)