SIAK – Pemanfaatan halaman Stadion Sultan Ismail Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, sebagai arena pasar malam mulai menuai sorotan. Kegiatan komersial yang menghadirkan berbagai wahana permainan dan patung dinosaurus tersebut dinilai berpotensi mengancam kondisi aset pemerintah daerah.
Sejumlah pekerja saat ini terlihat mulai memasang tenda dan fasilitas permainan di halaman stadion. Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap kondisi taman, halaman, fasilitas air bersih, serta sarana pendukung lainnya yang berada di kawasan Stadion Sultan Ismail.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Aktivitas pasar malam diperkirakan akan mendatangkan banyak pengunjung dan kendaraan. Jika tidak disertai pengawasan serta aturan yang ketat, kondisi halaman stadion maupun fasilitas lainnya dikhawatirkan mengalami kerusakan.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan dasar pemanfaatan aset tersebut oleh pihak swasta.
Kabid Pariwisata Kabupaten Siak, Paul, saat dikonfirmasi media, Minggu (30/8/2026), mengatakan kegiatan tersebut bukan kegiatan Dinas Pariwisata.
“Itu bukan kegiatan Dinas Pariwisata, Pak. Kegiatan itu pihak swasta. Mereka dapat izin dari BKD, bukan dari Dinas Pariwisata Siak,” ujarnya.
Pasar malam tersebut kabarnya akan memberlakukan tiket masuk sebesar Rp35 ribu per orang. Tarif tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru terkait mekanisme pemanfaatan aset daerah dan kontribusi kegiatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Warga meminta BKD Kabupaten Siak terbuka mengenai dasar pemberian izin, bentuk kerja sama atau pemanfaatan aset, besaran kontribusi yang diterima daerah, serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan.
Jangan sampai setelah pasar malam selesai, pemerintah justru disibukkan memperbaiki aset yang rusak akibat kegiatan komersial.
Selain persoalan kondisi aset, warga juga mempertanyakan keterlibatan masyarakat dan pemuda Kampung Rempak. Pemuda setempat disebut tidak dilibatkan, khususnya dalam pengelolaan parkir yang berpotensi menghasilkan pemasukan selama kegiatan berlangsung.
Masyarakat berharap BKD Kabupaten Siak segera turun ke lapangan dan melakukan evaluasi sebelum kegiatan berlangsung lebih jauh.
Jika penggunaan halaman Stadion Sultan Ismail tetap dilanjutkan, warga meminta adanya jaminan tertulis terkait perlindungan aset, pengaturan kendaraan, kebersihan, fasilitas air, keamanan serta tanggung jawab apabila terjadi kerusakan.
Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Jangan sampai halaman stadion dijadikan tempat mencari keuntungan, sementara ketika terjadi kerusakan, masyarakat kembali yang harus menanggung akibatnya.
BKD diminta jangan hanya menerbitkan izin, tetapi juga memastikan aset daerah tetap aman dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan. (MN2)