INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

Lahan Bersertifikat Milik  PT IKADAYA  YAKIN MANDIRI Diduga Diserobot  Orang Tidak Bertanggung Jawab, Tanaman Karet di Tebang mengunakan Alat Berat , Aparat Diminta Bertindak Tegas.

Siak – Dugaan kejahatan  Perampasan Lahan kembali mencuat di Kabupaten Siak.

 Lahan bersertifikat milik PT IKADAYA  YAKIN MANDIRI Dengan Nomor Sertifikat 345 yang terletak di Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak, Kelurahan Kampung Rempak, diduga dirampas secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ironisnya, lahan yang selama ini sah secara hukum dan rutin dibayarkan pajaknya itu kini telah diratakan menggunakan alat berat, sementara tanaman karet milik perusahaan ditebang tanpa izin.

 Aksi tersebut diduga dilakukan secara terang-terangan, seolah kebal hukum.

Pihak PT IKADAYA YAKIN MANDIRI menegaskan bahwa tidak pernah ada pelepasan hak, kerja sama, maupun izin pengelolaan terhadap pihak mana pun.

“Kami memiliki sertifikat dengan nomor  345 resmi, pajak dibayar setiap tahun. Tapi lahan kami dikuasai, dibersihkan, dan dirusak begitu saja. Ini bukan sekadar sengketa, ini perampasan,” tegas perwakilan PT IKADAYA YAKIN MANDIRI kepada wartawan.

PT IKADAYA YAKIN MANDIRI menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur penyerobotan lahan dan perusakan aset, sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Perusahaan memastikan akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas Dan kami akan laporkan secara resmi.

Sementara itu, Camat Siak, Ari, saat dikonfirmasi, secara terbuka menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Siak dan mengakui bahwa lahan tersebut merupakan aset PT IKADAYA YAKIN MANDIRI.

Namun, Camat juga mengungkap adanya pihak lain yang mengklaim memiliki legalitas lahan sejak tahun 1941. Klaim tersebut dinilai janggal, mengingat keberadaan sertifikat resmi atas nama PT IKADAYA yang masih aktif hingga saat ini.

“Klaim sepihak tanpa pembuktian hukum hanya akan memicu konflik. Jika ada legalitas, silakan diuji secara hukum, bukan dengan menguasai lahan secara paksa,” ujar Camat.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin lahan bersertifikat bisa dirusak dan dikuasai tanpa proses hukum? Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor di balik dugaan penyerobotan tersebut dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Kabupaten Siak.(MN2)