INTERNET SEHAT

INTERNET SEHAT

PT SPS Paparkan Kinerja, Namun Transparansi Pengelolaan Lahan KITB Dipertanyakan.

Siak — Pemerintah Kabupaten Siak kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik melalui Rapat Terbuka Penyampaian Pencapaian Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2025–2026. 

Kegiatan yang berlangsung Senin di Pendopo Rumah Dinas Bupati Siak, Kampung Rempak, ini menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memaparkan capaian dan rencana kerja masing-masing.

Dalam forum tersebut, PT Surya Pangan Sejahtera (PT SPS) menyampaikan laporan kinerja perusahaan. Direktur PT SPS, Bob Novi Triansyah, menyebutkan bahwa target dividen perusahaan untuk tahun buku 2025 ditetapkan sebesar Rp500 juta. Hingga November 2025, pendapatan PT SPS diklaim telah melampaui Rp1 miliar.

PT SPS juga memaparkan fokus pengembangan bisnis di sektor layanan teknologi informasi dan internet yang saat ini telah menjangkau beberapa kabupaten di Provinsi Riau. Ke depan, perusahaan daerah ini merencanakan ekspansi investasi pada tahun 2026, meliputi pembangunan stockpile material konstruksi, penyediaan lahan parkir pelabuhan, pengelolaan pasar daerah, serta layanan outsourcing tenaga kerja lokal.

Namun demikian, paparan kinerja PT SPS dalam forum resmi tersebut justru memunculkan catatan kritis. Pasalnya, tidak terdapat penjelasan terkait hasil penjualan maupun penyewaan lahan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) yang sebelumnya telah diserahkan kepada PT SPS sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah.

Padahal, berdasarkan informasi yang berkembang sebelumnya, lahan KITB tersebut diduga telah disewakan kepada pihak ketiga dengan alasan untuk menutupi biaya sewa pelabuhan. Fakta ini tidak disinggung sama sekali dalam pemaparan PT SPS, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan aset strategis daerah.

Lebih jauh, hasil penelusuran menunjukkan bahwa dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak, tidak tercatat adanya pemasukan dari hasil sewa lahan KITB yang dikelola PT SPS. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi tidak optimalnya kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah.

Forum rapat terbuka yang sejatinya menjadi ruang transparansi dan evaluasi kinerja publik ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang penyampaian capaian semata, tetapi juga sarana untuk membuka secara jujur seluruh pengelolaan aset dan keuangan daerah. 

Publik kini menanti klarifikasi dan penjelasan resmi dari PT SPS maupun Pemerintah Kabupaten Siak terkait keberadaan dan pemanfaatan dana hasil pengelolaan lahan KITB tersebut.(MN2)