SIAK – Upaya memberantas judi online dan narkoba ditegaskan langsung oleh jajaran Polsek Sei Apit dalam kegiatan sosialisasi bersama Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Siak dan Pemerintah Kampung Kayu Ara Permai, Jumat (13/2/2026), di Aula Teras Balai Desa Mangrove.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Polsek Sei Apit menekankan bahwa judi online dan narkoba bukan lagi persoalan biasa, melainkan ancaman serius yang dapat merusak moral, menghancurkan ekonomi keluarga, dan memicu tindak kriminal lainnya.
Perwakilan Polsek Sei Apit menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik judi online maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat judi online atau narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan coba-coba bermain api. Dampaknya bukan hanya pada diri sendiri, tapi juga keluarga dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPKP Kabupaten Siak, Farizal, menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat menentukan dalam memutus mata rantai penyakit sosial tersebut.
Ia mengajak perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pemuda untuk aktif melakukan pengawasan lingkungan dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Karena itu, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami risiko hukum serta dampak sosial dari judi online dan narkoba.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bapekam, serta lembaga kampung lainnya. Melalui sinergi antara BPKP, Polsek Sei Apit, dan pemerintah desa, diharapkan Kampung Kayu Ara Permai menjadi wilayah yang tegas menolak judi online dan narkoba.
Polsek Sei Apit juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur janji keuntungan instan dari judi online. “Tidak ada yang namanya untung dalam judi. Yang ada hanya kerugian dan penyesalan,” pungkasnya.